|
21
OCT, 2026
|
Oleh PT Perkebunan Nusantara I (Persero).PTPN I - JAKARTAattachment |
Kepada Yth:
Stakeholders/Rekanan PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
Di Tempat
Menunjuk surat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga Nomor S-1077/KPP.1903/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Penegasan Terkait Kewajiban Pemungutan PPN PT Perkebunan Nusantara I, yang mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN I) ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
