Pemberitahuan Perubahan Status PTPN I menjadi WAPU per 1 Nov 2026
21
OCT, 2026
Oleh PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
PTPN I - JAKARTA
attachment

Kepada Yth:
Stakeholders/Rekanan PT Perkebunan Nusantara I (Persero)
Di Tempat

Menunjuk surat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga Nomor S-1077/KPP.1903/2026 tanggal 22 September 2026 perihal Penegasan Terkait Kewajiban Pemungutan PPN PT Perkebunan Nusantara I, yang mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN I) ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).